Wednesday, January 10, 2007

Disepakati Forum Konservasi DAS Brantas

Radar Malang, Sabtu 6 Januari 2007

Malang - Diskusi menyoal penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas di aula Perum Jasa Tirta I berlangsung gayeng, kemarin. Pertemuan yang menghadirkan stake holder itu menyimpulkan perlunya revitalisasi DAS Brantas.

Pembicara yang dihadirkan dalam diskusi yang diprakarsai Bakorwil Wilayah III Malang itu di antaranya Ir R Budhi Effiudin dari Dinas Kehutanan Pemprov Jatim, BP DAS Brantas Toyo Sunaryo, Perum Jasa Tirta Ir Widyo P., dan Dirtek PDAM Kota Malang Bambang Purjito. Sementara peserta diskusi yang hadir adalah dari Radar Malang, LSM lingkungan, pecinta alam, dan instansi-instansi terkait.

Dalam kegiatan tersebut, disepakati terbentuknya forum yang bertemu secara berkala untuk merancang strategi penyelamatan DAS Brantas. Sebab, bila tidak segera dilakukan kondisi DAS Brantas akan semakin memprihatinkan. "Kami sangat mendukung bila memang forum tersebut dibentuk," ujar Budhi Effiudin.

Diskusi menghangat ketika memasuki sesi PDAM Kota Malang yang menjadi narasumber. Bambang yang menjadi pembicara banyak dicecar pertanyaan oleh peserta diskusi. Khususnya soal polemik pengambilan air dari sumber di Batu. Yakni Banyuning dan Ngesong yang berada di Kecamatan Bumiaji.

Beberapa peserta menyayangkan Pemkot Batu yang meminta kompensasi terlalu besar. Sebab, dikhawatirkan akan membebani pelanggan PDAM Kota Malang. "Pemkot Batu mestinya tidak boleh menekan PDAM Kota Malang karena imbasnya pada pelanggan," ujar salah satu peserta.

Sementara itu, peserta yang lain menilai PDAM Kota Malang keterlaluan. Sebab, selama mengambil air di Kota Batu belum memberikan kontribusi kepada pemkot. Karena itu, PDAM diminta segera memberi kontribusi agar tidak timbul persoalan.

Sedang sejumlah peserta diskusi lainnya mempertanyakan pola konservasi yang dilakukan PDAM Kota Malang terhadap mata air tersebut.

Bambang menjelaskan, PDAM memiliki kewajiban mempertahankan konservasi di zona I. "Zona itu memiliki arti radius 500 meter dari sumber air konservasi menjadi tanggung jawab PDAM Kota Malang," terangnya.

Dijelaskan, di dua lokasi mata air itu, PDAM memberlakukan penjagaan mata air selama 24 jam. Siapapun tidak diperbolehkan masuk tanpa ada keperluan yang penting. "Kalau ada pohon yang mati, pasti akan kami ganti," tandasnya. Dikatakan, pihak PDAM juga diminta membantu memelihara konservasi di zona II dan III. Namun, penanganannya dilakukan oleh Pemprov Jatim. (tyo)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home