Monday, January 08, 2007

Reses, Didik Tampung Aspirasi Anggota Dewan

Radar Malang, Jumat 5 Januari 2007

Juga Minta Serbuan Supermarket Dibatasi
MALANG - Anggota DPRD Kota Malang tak mau menyia-nyiakan kedatangan Ketua Komisi VI bidang perindustrian dan perdagangan DPR RI Didik J. Rachbini yang melakukan reses ke gedung DPRD Kota Malang, kemarin. Para wakil rakyat Kota Malang ini mengutarakan semua uneg-uneg-nya terkait dengan kendala-kendala pembangunan yang ada di kota pendidikan tersebut.

Mulai dari banyaknya hambatan dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur, minimnya perhatian untuk meningkatkan pemberdayaan usaha kecil menengah, tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan hingga ke persoalan poligami.

Salah satu anggota DPRD Kota Malang yang mempertanyakan masalah poligami adalah Sri Rahayu. Menurutnya, saat ini anggota DPR RI kurang pekerjaan. Ini bisa dilihat dari pekerjaan anggota dewan yang tidak sesuai dengan subtansi. Misalnya dengan rencana membahas masalah poligami dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, poligami tidak perlu lagi diatur dalam produk hukum khusus seperti UU Poligami. Karena poligami itu sudah diatur dalam undang-undang perkawinan dan juga sudah diatur dalam agama. "Mengapa harus membahas UU yang nantinya akan menimbulkan pro dan kontra. Tolong sampaikan aspirasi kami melalui fraksi Anda di DPR RI, masih banyak pekerjaan lainnya yang ditunggu masyarakat Indonesia," pinta Yayuk, panggilan akrab Sri Rahayu.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Didik menjawabnya dengan setengah bercanda. "Memang ada benarnya kalau poligami tidak usah dibahas, tapi dilaksanakan saja," canda Didik.

Politisi dari PAN tersebut menuturkan, pembangunan di Kota Malang berdasarkan pengamatannya termasuk cukup baik jika dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia. Jika pun ada hambatan dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur, Pemkot Malang bisa meminta tambahan dana ke pemerintah pusat.

Termasuk juga dalam mengentas masalah kemiskinan. Menurutnya, masalah kemiskinan yang ada di Kota Malang harus ditanggung secara bersama-sama antara pemkot, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.

Khusus mengenai pemberdayaan UKM, utamanya pedagang pasar, Didik menyarankan agar Pemkot Malang melindungi keberadaan pasar tradisional. Caranya dengan membuat perda yang membatasi minimarket melalui perda rencana tata ruang wilayah (RTRW). (fir)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home