Saturday, October 21, 2006

Usul UMK Rp 743 ribu

Jawa Pos - Radar Malang, Sabtu 21 Oktober 2006

MALANG - Upah minimun kerja (UMK) di Kabupaten Malang tahun mendatang dipastikan mengalami kenaikan. Berdasarkan survei dan perhitungan yang dilakukan dewan pengupahan Kabupaten Malang, terjadi perubahan pentapan UMK yakni dari Rp 681.000 menjadi Rp 743.250. "Ya, kami sudah sepakat antara pengusaha perwakilan pekerja dan pemerintah dalam menetapkan UMK tersebut," ujar Sutrisno, Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (DTKMP) Kabupaten Malang.

Sutrisno menjelaskan, keputusan itu sudah dilakukan seminggu yang lalu. Hanya saja saat itu pihaknya belum bisa mengajukan usulan kenaikan UMK pada Gubernur Jawa Timur. Pasalnya usulan kenaikan UMK Kabupaten masih belum ditanda tangani Bupati Malang Sujud Pribadi. "Kalau sudah disetujui pak bupati, pasti kami kirimkan ke gubernur," lanjutnya.

Dikatakan, kenaikan angka UMK dikarenakan terjadinya kenaikan KHL (kebutuhan hidup layak) di kabupaten. Hal itu ditunjukkan dengan naiknya indeks harga konsumen selama 2006 menuju 2007. "Itu hasil yang kami peroleh setelah kami kaji dengan berbagai elemen yang tergabung dalam dewan pengupahan," tegasnya.

Diharapkan dengan kenaikan upah tersebut, kehidupan buruh maupun karyawan di kabupaten semakin meningkat. Sehingga mendorong kesejahteraan masyarakat kabupaten.

Apakah keputusan itu disetujui perusahaan? Sutrisno menegaskan, karena perhitungan tersebut juga melibatkan perusahaan yang tergabung dalam apindo (asosiasi pengusaha indonesia) di kabupaten maka dipastikan kenaikan UMK disetujui. "Malah sebagian perusahaan telah menetapkan gaji diatas ketentuan itu," lanjutnya.

Bagaimana dengan perusahaan yang menolak? Sutrisno menegaskan selama perusahaan tidak melakukan penangguhan, maka pihaknya akan menindak perusahaan tersebut. Namun jika hal itu dikarenakan kondisi keuangan yang tidak memungkinkan, maka DTKMP menyarankan perusahaan mengajukan penangguhan. "Kalau memang ada kesepakatan dengan karyawan, tidak ada persoalan," pungkasnya. (yak)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home