Thursday, October 19, 2006

THR Belum Jelas, Tiga Perusahaan Diadukan

Jawa Pos - Radar Malang, Kamis 19 Oktober 2006

MALANG - Tiga pengaduan masalah pembayaran THR (tunjangan hari raya) masuk ke disnaker hingga H-6 kemarin. Tiga perusahaan yang diadukan karyawannya itu adalah pabrik eternit PT Miko (Bandulan), pabrik rokok di Jl Karya Timur, dan dealer mobil Serdam.

Kadisnaker Kota Malang Darussalam Subekti mengatakan, yang datang ke kantornya adalah karyawan tiga perusahaan tersebut. Para perwakilan karyawan minta disnaker ikut campur dalam masalah pembayaran THR. Rata-rata para karyawan belum mendapat kepastian kapan dan berapa besar THR yang dibayarkan perusahaan. "Mereka datang baik-baik ke kami minta dibantu menyelesaikan masalah pembayaran THR. Kami fasilitasi mereka dengan manajemen," tandas Darussalam.

Permasalahan THR dua di antara tiga perusahaan tersebut telah selesai. Karyawan dengan manajemen membuat kesepakatan tentang besaran dan waktu pembayaran THR. Biasanya, kalau manajemen sedang kesulitan keuangan, maka ketentuan dalam perundang-undangan dikesampingkan dengan kesepakatan. Buruh pun banyak yang paham ketika mau melihat kondisi sebenarnya.

"Yang penting kan semuanya harus bisa berjalan. Pengusaha jangan minta menang sendiri. Sebaliknya karyawan harus mengerti," kata pria yang rambutnya sudah memutih tersebut.

Secara umum, pembayaran THR tahun ini tidak terlalu bermasalah. Dari 320.000 buruh yang ada di Kota Malang, hanya seratusan saja yang melaporkan pada disnaker. Sisanya dianggap telah beres dan sudah mempunyai kesepakatan dengan manajemen.

Apakah disnaker akan menindak ketika ada yang tidak membayar THR? Darussalam menandaskan bahwa yang utama adalah kesepakatan. Bukan menekan. Pihaknya juga berupaya meminimalisir pembuatan berita acara pidana (BAP) ketika ada perusahaan tidak membayar THR.

"Kami mendahulukan cara persuasif terlebih dahulu. Minta manajemen membuat kesepakatan dengan karyawan agar semuanya tetap bisa berjalan normal. Mungkin kondisi sekarang belum memungkinkan," pungkas pria yang sudah lebih tiga tahun ini menduduki jabatannya. Sekadar diketahui, tahun sebelumnya, hampir tidak ada pengaduan masalah pembayaran THR. (yos)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home