Thursday, October 19, 2006

Pemkot Didesak Seriusi PTSP

Jawa Pos - Radar Malang, Senin 16 September 2006

Dinas Perizinan Tunggu Pendelegasian Wali Kota
MALANG - Pemkot Malang harus mulai menyeriusi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Alasannya, PTSP yang pernah diwacanakan sebagai pelayanan satu atap tersebut menjadi fokus kebijakan pemerintah pusat. Lebih dari itu, dalam Permendagri nomor 24/2006 ditegaskan, pada Mei 2007 mendatang, pemerintah daerah sudah harus menyelenggarakan PTSP.

"Tanpa adanya desakan dari mendagri, kalau memang memikirkan masyarakat ya mestinya sudah harus direalisasikan pelayanan satu atap atau satu pintu itu. Tidak hanya menjadi wacana," ujar Subur Triono, wakil ketua DPRD Kota Malang, kemarin.

Dalam permendagri tertanggal 15 Mei 2006 tersebut, penyederhanaan pelayanan perizinan tersebut mencakup tujuh aspek. Yakni lokasi ditetapkan di PTSP, percepatan waktu, kepastian biaya, dan kejelasan prosedur pelayanan. Aspek lainnya adalah pengurangan berkas kelengkapan untuk perizinan pararel, pembebasan biaya perizinan bagi UMKM, dan pemberian hak pada masyarakat dalam memperoleh informasi perizinan.

Dalam peraturan tersebut juga ditegaskan lingkup tugas PTSP meliputi pemberian pelayanan atas segala bentuk pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan kota atau kabupaten. "Dari aturan tersebut jelas bahwa seharusnya sudah dimulai pembuatan pelayanan satu pintu demi kebaikan masyarakat," tandas politisi Demokrat tersebut.

Setelah daerah mempunyai konsep jelas, maka PTSP akan dikuatkan dalam bentuk pembuatan perda. Perda tentang PTSP tersebut, selain mengatur masalah prosedur, juga kesejahteraan bagi petugas PTSP. Salah satunya adanya tunjangan khusus bagi mereka.

Dipaparkan Subur, tujuan utama PTSP adalah meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan adanya PTSP, pemerintah juga memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik. Dengan tujuan itu, maka harapannya bisa terwujud pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau. "Kalau masyarakat ditanya tentang sisi positif tersebut, siapa yang bakal menolak. Kalau sudah begitu kan tinggal kapan realisasinya," seru Subur.

Sementara itu, Kabag Organisasi Pemkot Malang Nurman Nurmala menegaskan bahwa pemkot sudah melakukan langkah-langkah menuju ke PTSP. Semua pihak, baik wali kota dan pejabat telah komit untuk menyelenggarakan pelayanan ideal tersebut. Pelayanan satu pintu yang diamanatkan dalam permendagri tersebut tak bakal sebatas wacana. Beberapa langkah konkret telah dilaksanakan.

Untuk bentuk organisasinya, pemkot menetapkan dinas perizinan sebagai wujud dari PTSP. Dinas tersebut dinilai telah ideal dan memenuhi persyaratan administrasi dan struktural organisasi.

Sedangkan jumlah perizinan yang bakal dikelola, saat ini masih terbatas pada 14 jenis perizinan. Misalnya IMB, izin keramaian, izin reklame dan lain-lain. Memang mendekati batas waktu pertengahan 2007 nanti, semua jenis izin yang saat ini ada di tangan wali kota harus didelegasikan ke kepala PTSP.

"Ya memang benar. Amanat permendagri, semua jenis perizinan harus didelegasikan ke kepala PTSP. Namun semua itu harus dilaksanakan secara bertahap," tandas pria ramah tersebut.

Bagaimana dengan insfrastruktur pendukung? Nurman menegaskan akan dicarikan lokasi untuk membangun PTSP. Lokasi dinas perizinan dinilai kurang pas untuk mewujudkan lokasi layanan terpadu tersebut. Selain lokasinya kurang besar, letaknya di persimpangan jalan yang rawan macet.

Untuk target pelaksaan PTSP, pihaknya membuat semuanya fleksibel. Memang pertengahan 2007 adalah deadline yang tercantum dalam permendagri. Namun demi kelancaran dan ketepatan, pemkot akan melakukannya secara bertahap.

Di tempat terpisah, Kadis Perizinan Hadi Lestariono menyatakan siap kalau sejumlah 72 jenis izin didelegasikan wali kota kepada unit kerjanya. Dia sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk kebijakan tersebut. "Saya siap saja. Namun untuk pendelegasian, itu menunggu kebijakan atasan," tegasnya. (yos)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home