Wednesday, October 11, 2006

Diknas-Perlengkapan Langgar Keppres

JawaPos - Radar Malang, Sabtu 7 Oktober 2006

Bawas-Dewan Bersitegang
MALANG - Selain Kadiknas Kabupaten Malang, Bambang Sugeng, dugaan pelanggaran Keppres No 6/2006 tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah, diduga kuat juga dilakukan Kabag Perlengkapan Made Dewi Angreini. Pasalnya, Made-sapaan Made Dewi Angreini- juga tidak melakukan tender global terhadap pengadaan mebelir sekolah dasar negeri (SDN) se Kabupaten Malang. Padahal nilai proyek mebelir SDN ini Rp 2,9 miliar. "Kami tidak mengerti, mengapa semakin banyak pelanggaran dilakukan pejabat pemkab. Seharusnya dilaksanakan tender, tapi dicari akal-akalan untuk penunjukan langsung dengan menggunakan dalih pemberdayaan usaha kecil," ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Syamsul Hadi, kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengadaan mebelir diknas Rp 2,5 miliar juga melalui penunjukan langsung (PL). Setidaknya ada 6 rekanan yang mendapat rezeki dari penunjukan langsung kadiknas. Setelah proyek ini terbongkar dewan, masyarakat juga menyampaikan hal serupa kepada komisi B DPRD terkait pengadaan mebelir SDN yang juga tidak lewat tender.

Menurut Syamsul, akal-akalan pejabat diknas dan perlengkapan yang ditemukan komisi B ini, karena dalam keppres seharusnya pengadaan tetap melalui tender, dengan sistem lokasi bukan paket.

Namun, lanjut Syamsul, pejabat diknas dan perlengkapan membuat sistem paket dengan dalih untuk memberdayakan usaha kecil. Padahal, semua rekanan yang ditunjuk diduga kuat tidak ada yang termasuk usaha kecil.

Syamsul mengatakan, pengadaan tanpa tender ini dengan sistem paket ini juga bisa akal-akalan pejabat bersangkutan untuk menghindari pajak. Kecilnya pajak ini, secara langsung bisa menimbulkan kerugian negara. "Seharusnya proyek ini dilakukan tender. Namun, ada prioritas usaha kecil untuk masuk," kata Ketua PAC PKB Sumberpucung ini.

Syamsul juga mengungkapkan, sistem paket ini membuat pengawasan lemah karena kualitasnya tidak bisa dikontrol sesuai dengan ketentuan spesifikasi.

Di tempat terpisah, Kepala Bawas Zen Ahmad, mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, rencana diknas melakukan pengadaan mebelir atas penunjukan langsung diperbolehkan sebab ada aturannya, yakni sesuai dengan Keppres No 80/2003. (yak/gus)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home