Wednesday, October 11, 2006

Ditemukan, Kaplingan Tanah Makam

JawaPos - Radar Malang, Sabtu 7 Oktober 2006

MALANG - Rencana pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemakaman disikapi positif Dinas Pertamanan Kota Malang. Dalam beberapa hari ini, menjelang disahkannya raperda pemakaman menjadi perda, dinas pertamanan mulai menertibkan tanah-tanah pemakaman.

Dari hasil penertiban tersebut, dinas pertamanan menemukan beberapa data dan fakta yang cukup mengejutkan. Di antaranya adalah ditemukannya ribuan tanah makam yang sudah dikontrak atau diberi batu nisan, tapi di dalamnya tidak ada mayat manusia. "Kami di dinas pertamanan atau masyarakat pada umumnya menyebut tanah tersebut dengan istilah tanah persediaan," kata Kepala Dinas Pertamanan Kota Malang Mardjono kemarin.

Tanah persediaan tersebut, terang Mardjono, biasanya dikontrak masyarakat untuk persediaan bagi tanah makam kerabatnya di masa yang akan datang. "Kami tidak menyangka, ada ribuan tanah makam persediaan liar di Kota Malang," tambah Mardjono.

Berdasarkan data dari dinas pertamanan, tanah persediaan yang resmi hanya sekitar 600 tanah. Sedang sisanya merupakan tanah persediaan liar. Ditemukannya ribuan tanah persediaan liar itu berawal dari ditingkatkannya retribusi atau sewa tanah makam persediaan menjadi Rp 250 ribu per tahun dalam raperda pemakaman.

Ditinggikannya retribusi tanah pemakaman tersebut rupanya memicu kekhawatiran bagi masyarakat yang sudah mematok atau memesan tanah makam. Menurut dia, pemkot sudah memutuskan akan meniadakan tanah makam persediaan yang tidak membayar retribusi. "Selain itu, sejak diberlakukannya perda pemakaman nanti, maka pemkot tidak akan lagi membuka kran untuk tanah makam persediaan. Untuk yang sudah telanjur, tetap diperbolehkan asalkan membayar retribusi Rp 250 ribu per tahun," paparnya.

Selain mendata tanah persediaan, dinas pertamanan juga mendata ahli waris tanah makam. Sebab, sampai saat ini, ahli waris tanah makam yang baru diketahui adalah 15 persen. Pencarian ahli waris tersebut sangat penting, sebab ahli waris itulah yang nantinya akan membayar retribusi secara rutin penggunaan makam kepada pemkot.

Mardjono menjelaskan, bila raperda tentang retribusi pelayanan bidang pemakaman dan raperda tentang pengelolaan bidang pemakaman disahkan, ia yakin, pendapatan asli daerah (PAD) dari makam akan naik minimal 250 persen. Pada saat ini, jumlah PAD dari makam hanya Rp 22 juta. Diprediksi pada 2007 nanti akan naik menjadi sekitar Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.

Saat ini, pemkot mengelola 9 tempat pemakaman umum, yakni Makam Sukun, Samaan, Kasin, Sukun Ganga VII, Sukorejo, Mergosono, Mergan, Gadingkasri, dan Ngujil. (fir)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home