Monday, October 02, 2006

THR PNS Naik Rp 50 Ribu

Jawa Pos - Radar Malang, Sabtu 30 September 2006


MALANG - Tunjangan hari raya (THR) bagi ribuan pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkot Malang tahun ini dipastikan akan mengalami peningkatan sebesar 25 persen. Jika pada tahun sebelumnya setiap pegawai menerima THR sebesar Rp 200 ribu, maka tahun ini masing-masing pegawai akan menerima THR sebesar Rp 250 ribu.

Kenaikan THR tersebut sudah dianggarkan pada APBD 2006 pada pos kesejahteraan. Total anggaran yang digunakan untuk pemberian THR diprediksi mencapai Rp 2,8 miliar. Dana itu nantinya dibagikan untuk THR sekitar 8.500 PNS (pegawai negeri sipil), 316 CPNS (calon PNS), dan 2.414 pegawai tidak tetap (PTT).

Asisten III Sekkota Malang Imam Buchori menerangkan, jumlah THR untuk PNS ataupun PTT adalah sama, yakni Rp 250 ribu. Kenaikan THR sebesar Rp 50 ribu tersebut disesuaikan dengan keuangan daerah. Karenanya, jika dana alokasi umum (DAU) untuk Kota Malang naik, maka pos untuk kesejahteraan pegawai, termasuk juga pemberian THR dipastikan akan mengalami kenaikan.

"Dalam pembagian THR tersebut, jatah semua pegawai sama, apakah itu THR untuk pejabat eselon II ataupun pegawai yang sama sekali belum mempunyai eselon," terang Imam.

Hanya saja, untuk mencairkan THR tersebut, masih memerlukan persetujuan Wali Kota Peni Suparto. Mantan Kabag Keuangan Pemkot Malang ini yakin, wali kota akan menyetujui rencana pemberian THR tersebut. Sebab, anggaran untuk THR tersbeut sudah dianggarkan pada APBD. "Kemungkinan besar, THR untuk pegawai akan dibagikan sebelum H-7 Idul Fitri," sambung dia.

Namun, tidak semua pegawai yang mengabdikan diri ke pemkot dan masyarakat Kota Malang mendapatkan pembagian THR. Sekitar 2 ribu guru tidak tetap (GTT) yang mengabdi di SD negeri, SMP negeri, dan SMA negeri dipastikan tidak akan mendapatkan THR. "GTT tidak akan mendapatkan THR karena beberapa alasan," tandasnya.

Di antaranya, selama ini GTT tidak digaji oleh APBD Kota Malang, sehingga 2 ribu GTT tersebut bukan merupakan tanggungan dari pemkot. Selama ini, ungkap Imam, ribuan GTT tersebut dibiayai oleh APBN dan APBD Provinsi Jatim. Sehingga, pemberian THR untuk GTT tersbeut merupakan tanggung jawab dari APBN dan APBD provinsi. Selain itu, terang Imam, pemberian THR GTT tersebut tidak dianggarkan dalam APBD. (fir)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home