Monday, October 30, 2006

Perda Penagihan Paksa Tunggu Perwakot

Jawa Pos - Radar Malang, Minggu 29 Oktober 2006

MALANG - Kendati perda tentang penagihan paksa sudah ditetapkan dan disahkan sejak setahun lalu, namun sampai saat ini perda tersebut masih belum berlaku efektif. Itu karena pelaksanaan perda tersebut masih membutuhkan proses cukup panjang.

Beberapa proses yang harus ditempuh untuk melaksanakan perda tersebut di antaranya adalah menyangkut mekanisme dan prosedur penyitaan. Selain itu, belum bisa berlaku efektifnya perda tersebut juga dikarenakan masih belum ada petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis perda tersebut. "Untuk memberlakukannya masih perlu perauran pelaksana, dalam hal ini diperlukan adanya peraturan wali kota (perwakot) tentang juru sita," kata Edi Sukarto, kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang.

Perwakot tersebut bertujuan untuk mengukuhkan keberadaan juru sita. Sampai saat ini, pemkot baru mempunyai satu orang juru sita yang sudah bersertifikat, namun belum dikukuhkan sebagai juru sita. "Sebenarnya mempunyai dua juru sita. Namun yang satu sudah pindah ke Jawa Barat," tambahnya.

Tugas pokok juru sita adalah menagih tunggakan pajak daerah yang masih tersangkut di objek pajak. Jika objek pajak beum juga mau membayar tunggakan pajaknya, maka juru sita tersebut harus melakukan prosedur penyitaan sesuai dengan mekanisme.

Untuk Pemkot Malang ada enam pajak daerah yang menjadi wewenangnya, yakni pajak hiburan, hotel, restoran, parkir, reklame, dan pajak penerangan jalan umum (PPJU).

Dari enam pajak tersebut, sampai saat ini ada sekitar Rp 1 miliar yang masih belum terbayar atau tertunggak. "Hampir semua pajak daerah ada yang tertunggak. Namun, dengan berbagai pendekatan biasanya pada akhir tahun pajak-pajak yang tertunggak tersebut sudah terbayar," sambung Edi.

Namun, ia tidak membantah ada beberapa obyek pajak yang nakal alias tidak mau membayar tunggakannya. "Bila juru sita sudah dikukuhkan, maka penagihan terhadap penunggak-penunggak pajak tersebut akan semakin mudah," pungkas Edi. (fir)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home