Monday, October 30, 2006

Hingga 2007, Perda ABT Diprediksi Masih Mandul

Jawa Pos - Radar Malang, Kamis 26 Oktober 2006

MALANG - Dua perda tentang air bawah tanah (ABT) yakni perda retribusi dan perda pengaturan serta pengelolaan ABT yang beberapa waktu lalu sudah disahkan, kemungkinannya kecil bisa diterapkan pada 2007 nanti. Pasalnya, Pemkot Malang masih belum mempunyai perangkat keras ataupun lunak untuk menjalankan perda ABT.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Helmi Teguh Yuana mengatakan, dua perda tentang ABT tersebut dirasa cukup efektif untuk fungsi konservasi dan retribusi. "Sayangnya, pemkot masih belum mempunyai perangkat untuk menjalankan fungsi dua perda ABT tersebut," kata Helmi.

Perangkat-perangkat yang belum dimiliki tersebut di antaranya adalah ketiadaan data base tentang ABT serta belum mempunyai satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) yang melaksanakan pengawasan ABT.

Data base tersebut, ungkap politisi dari PKS tersebut sangat diperlukan. Sebab, dengan data base ABT, pemkot bisa mengetahui berapa banyak titik ABT yang ada di Kota Malang, siapa saja pengguna ABT, jumlah volume ABT setiap hari yang dikeluarkan dan digunakan, serta potensi ABT.

Dengan mempunyai data base, pemkot bisa melakukan konservasi dan mengambil tindakan efektif. Misalnya, mengatasi kekeringan pada musim kemarau dan mengurangi banjir pada penghujan. "Selama ini kan tidak, Kota Malang selalu kekeringan pada kemarau dan banjir pada penghujan. Inilah yang harus diseimbangkan," terang Helmi.

Diprediksi, lanjut dia, di Kota Malang ini ada sekitar 200 lebih titik ABT yang ada di Kota Malang. Menurutnya, jika pemkot tidak mengetahui titik-titik ABT ini, bisa dipastikan konservasi dan retribusi tidak bisa jalan. "Contoh, jika pemkot tidak mengetahui siapa pengguna ABT, lalu siapa yang akan dikenai retribusi ABT," tanyanya.

Untuk setiap pengguna ABT akan dikenai kewajiban untuk retribusi dan daftar ulang selama tiga tahun sekali senilai Rp 500 ribu.

Selain tidak adanya data base, pemkot juga belum menyebut instansi mana yang akan menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawalan dan pengawasan perda ABT tersebut. Hal ini dikarenakan dalam perda tidak disebutkan SKPD mana yang menangani persoalan ABT. "Karenanya, pemkot harus menunjuk SKPD tertentu untuk menjalankan tugas perda tersebut," tambah Helmi.

Hal senada juga diungkapkan Fatcullah. Anggota Komisi C DPRD Kota Malang ini menyebutkan, pemkot harus secara cepat dan tepat mengantisipasi keberadaan dua perda tersebut. "Data base dan SKPD yang menangani ABT merupakan hal urgen yang harus dipikirkan pemkot. Jangan sampai kedua perda yang disahkan tersebut tidak berfungsi karena tidak ada kesiapan dari pemkot," papar Fatchullah. (fir)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home