Monday, October 30, 2006

Dewan Bahas Lima Perda Lagi

Jawa Pos - Radar Malang, Minggu 29 Oktober 2006

MALANG - Setelah sukses mengesahkan 17 perda pada awal bulan ini, DPRD Kota Malang rencananya kembali akan membahas 5 raperda lagi. Sebab, kelima raperda tersebut keberadaannya sangat mendesak untuk dibuat.

Kelima raperda yang akan dibahas dewan tersebut adalah tiga raperda inisiatif dewan dan dua raperda titipan eksekutif. Ketiga raperda inisiatif dewan tersebut adalah raperda tentang pelayanan publik, raperda tentang informasi publik, dan raperda tentang partisipasi publik. Sedangkan dua raperda inisiatif eksekutf adalah raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan raperda tentang dana cadangan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada).

Wakil Ketua DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menjelaskan, dari 5 raperda yang akan dibahas tersebut, dewan mempunyai skala prioritas. Karenanya, tiga raperda yang dianggap paling urgen akan dibahas secara intnsif. "Sebab ketiga raperda tersebut dibutuhkan masyarakat dan juga harus dipenuhi sebagai tuntutan dari peraturan perundangan-undangan," jelas Arief.

Politikus dari PKB ini menambahkan, ketiga raperda yang mendapatkan prioritas tersebut adalah raperda tentang pelayanan publik, raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, dan raperda tentang dana cadangan pilkada.

Ia menjelaskan, untuk raperda tentang pengelolaan keuangan daerah misalnya dibutuhkan karena nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk menyusun dan membahas APBD 2007. Jika raperda tersebut tidak dibahas, maka APBD 2007 tidak bisa disusun.

Pembuatan raperda keuangan daerah itu disesuaikan dengan Peraturan Mendagri (Permendagri) 13/2006 tentang pengelolaan keuangan daerah dan PP 58/2006 pengganti PP 105/2002 tentang pengelolaan keuangan negara. "Raperda tersebut merupakan syarat wajib. Jika perda tersebut tidak dibahas terlebih dahulu, maka penyusunan APBD dianggap tidak sah," papar Arief.

Demikian pula dengan raperda tentang dana cadangan pilkada. Jika raperda tersebut tidak segera dibahas, maka anggaran untuk pilkada pada APBD 2007 tidak bisa dianggarkan. Pasalnya, setiap dana cadangan harus diperdakan dahulu.

Sedangkan untuk raperda pelayanan publik dianggap penting karena untuk menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang baik dan berkualitas dari pemerintah. "November, usulan pembahasan raperda tersebut akan segera menjadi agenda panitia musyawarah (panmus), untuk selanjutnya akan diproses sesuai dengan mekanisme yang ada," terangnya.

Hal serupa juga disampaikan Ketua FKS Ahmad Azhar Moeslim. Menurutnya, raperda-raperda tersebut harus segera diagendakan dalam panmus. "Karenanya, dalam waktu dekat pembahasan raperda tersebut harus dibahas. Sebab, setelah ini, dewan akan disibukkan dalam agenda penyusunan dan pembahasan APBD 2007," kata Azhar. (fir)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home