Monday, October 30, 2006

Pemkot Batu Tagih Kompensasi Air

Jawa Pos - Radar Malang, Senin 30 Oktober 2006

MALANG - Janji Pemkot Malang untuk memberikan kompensasi atas penggunaan air yang bersumber di Kota Batu ditagih. Sebab, hingga menjelang akhir tahun 2006, Pemkot Malang masih belum memberikan tanda-tanda akan membayar kompensasi seperti hasil kesepakatan antara PDAM Kota Malang dan PDAM Batu.

Bukan hanya itu, Pemkot Malang kelihatannya akan mengingkari hasil kesepakatan yang dibuat antara BUMD dua daerah tersebut pada November 2005 lalu. Padahal, November tahun lalu, PDAM dua kota bertetangga tersebut membuat kesepakatan bahwa PDAM Kota Malang akan memberikan kompensasi kepada PDAM Kota Batu. Pemberian kompensasi tersebut akan diberikan secara bertahap mulai 2006 hingga 2008.

Untuk kompensasi pada 2006, PDAM Kota Malang memberikan kompensasi sebesar Rp 250 permeter kubik. Sedang pada 2007 meningkat menjadi Rp 300 permeter kubik, dan pada 2008 nanti akan meningkat menjadi Rp 350 meter perkubik.

Direktur Utama PDAM Kota Batu Ir Zainul Arifin menjelaskan, selama satu tahun ini kesepakatan antara dua PDAM tersebut tidak bisa berjalan efektif. "Padahal kompensasi air tersebut merupakan potensi yang cukup besar bagi Pemkot Batu. Selain itu, kompensasi tersebut nantinya akan digunakan untuk konservasi mata air," ujar pria yang akrab dipanggil Jinung tersebut.

Pihak eksekutif dan legislatif di Kota Batu sendiri akan menseriusi masalah kompensasi air tersebut. Rencananya, pembahasan kompensasi tersebut akan ditindaklanjuti pada November mendatang. "DPRD Kota Batu sudah bersepakat untuk menuntaskan masalah tersebut. Yakni dengan membahas persoalan tersebut dalam pertemuan antar anggota dewan se-Malang Raya," paparnya.

Jinung memaparkan, Wali Kota Batu Imam Kabul sudah siap menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Malang dan Pemkot Batu. "Pak Wali sudah siap," tegas Jinung.

Benarkah sudah ada kesepakatan pemberiatan kompensasi air? Ternyata Pemkot Malang merasa belum membuat kesepakatan tersebut sehingga keinginan Pemkot Batu untuk mendapatkan kompensasi tersebut akan sia-sia. "Kami tidak pernah membuat kesepakatan atau menandatangani pemberian kompensasi. Yang kami tandatangani saat itu hanyalah notulen rapat," ujar Direktur Utama PDAM Kota Malang Heryadi Santoso.

Ia menjelaskan, untuk pemberian kompensasi tersebut sepenuhnya bukan lagi merupakan tanggung jawab PDAM Kota Malang. Namun hal tersebut merupakan wewenang Wali Kota Malang Peni Suparto dan DPRD Kota Malang. "Kalau Pemkot Malang setuju, maka PDAM juga setuju," pungkasnya. (fir)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home