Monday, October 30, 2006

Dinas Pasar Salahkan DPKP

Jawa Pos - Radar Malang, Senin 30 Oktober 2006

MALANG - Pejabat Dinas Pasar Pemkab Malang mengakui Pasar Sub Terminal Agrobisnis Mantung di Kecamatan Pujon, belum mengantongi dokumen UKL (upaya kelola lingkungan) dan UPL (upaya pemeliharaan lingkungan). Pasalnya pada saat pembangunannya beberapa tahun lalu, mengalami kekurangan anggaran sehingga pembangunannya belum sempurna. "Kami akui untuk pembangunan Pasar Mantung ini memang belum ada UKL dan UPL," ujar Kadis Pasar Kabupaten Malang Purwanto, kemarin.

Menurut Purwanto, memang idealnya rata-rata pembangunan pasar harus memiliki UKL dan UPL sebab ini memang syarat dalam pendirian pasar. Agar dalam pengelolaannya tidak merusak kondisi lingkungan alam yang ada di sekitarnya. Namun terus terang, dinas pasar masih kesulitan merealisasikan pembangunannya untuk tahun ini karena keterbatasan anggaran. "Namun, kami berjanji ditahun 2007 nanti akan diajukan anggarannya," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota komisi D DPRD menyorot tidak adanya UPL di pasar Mantung. Hal ini dibuktikan hingga kini pembangunan pasar ini belum dilengkapi dokumen UKL dan UPL. Berdasarkan realitas itu, dikhawatirkan pembangunan pasar ini akan mengganggu ekosistem alam yang ada di sekitarnya seperti pencemaran air karena tidak jauh dari pasar terdapat aliran sungai yang bisa dipergunakan masyarakat sekitar. Tidak hanya itu, pembangunan Pasar Mantung ini juga belum memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sehingga menimbulkan kesan pasar ini kotor dan kumuh karena banyaknya sampah yang menumpuk di sekitar pasar.

Purwanto mengatakan, pihaknya juga meminta agar dewan nantinya mendukung pembangunan ini. Artinya ketika dinas pasar mengajukan anggarannya angota dewan juga harus mendukung.

Bagaimana dengan TPA? Purwanto, mengatakan itu, menangani TPA itu kewenangan dinas permukiman, pertamanan dan kebersihan (DPPK). Sebab DPPK yang berkompeten menangani masalah TPA. Sedangkan untuk dinas pasar biasanya mengelola sampah yang sifatnya sementara yang dibawa ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). (gus)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home