Wednesday, November 08, 2006

Puluhan Glondong Kayu Sengon Disita

Jawa Pos - Radar Malang, Sabtu 4 November 2006

MALANG - 40 gelondong kayu Sengon Laut diamankan Polresta Malang, kemarin. Kayu mentah tersebut disita dari tangan SPD, 40, warga Desa Ngadirejo dan SYN, 35, warga Desa Krajan Kromengan. Keduanya ditangkap di Jl Raden Intan, Blimbing saat akan membawa muatannya ke Lawang.

Kasat Reskrim Polresta Malang AKP Parlindungan Sitanggang, penangkapan tersebut berawal dari anggota BSC (Brantas Street Crime) melihat truk kuning nopol N 7327 GU melintas di Jl Raden Intan. Karena dicurigai bahwa kayu tersebut hasil dari illegal loging, BSC lalu menghentikan laju kendaraan tersebut. "Saat diperiksa, di dalam bak truk penuh kayu gelondongan," ungkap lulusan Akpol 1998.

Karena dilihat dari gerak-gerik supir dan pemiliknya mencurigakan, petugas lalu meminta SPD dan SYN untuk turun dan menunjukan surat kepemilikan kayu tersebut. Tetapi keduannya tidak dapat menunjukan surat tersebut. Petugas lalu membawanya ke Polresta Malang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Saat diperiksa petugas mereka tidak membawa surat yang sah atas kepemilikan kayu tersebut," terang Sitanggang.

Dari hasil pemeriksaan petugas, kayu yang dibawa keduanya berasal dari hutan lindung yang ada di kawasan Kromengan. Bahkan kayu yang terlihat baru saja ditebang tersebut akan dibawa ke Lawang ke sebuah pabrik pengolahan triplek. "Pengakuan tersangka bahwa kayu tersebut akan dibawa ke Lawang untuk di jadikan triplek," kata Sitanggang.

Setelah mendapat pengakuan dari kedua tersangka, petugaspun melanjutkan penyidik di hutan lindungan Kromengan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kayu tersebut hasil illegal logging. Karena tidak memiliki dokumen yang sah, keduanya lalu digelandang ke Polresta Malang guna penyelidikan lebih lanjut. "Keduanya terus kami periksa untuk pengembangan kasus ini," papar Sitanggang.

Sementara itu, dihadapan petugas SPD, supir truk, mengaku tidak tahu. Tetapi dirinya juga mengakui bahwa surat yang dibawa SYN masih kurang lengkap. Apa saja surat yang dibawa SPD dan SYN. Sitanggang belum bisa menjawab karena surat tersebut masih diteliti keabsahannya. "Semua barang bukti masih kami uji kebenarannya. Ada beberapa surat yang sangat meragukan," ungkapnya.

Karena itu keduanya akan dijerat dengan pasal 78 ayat 7, UU 41 Tahun 1999 tentang hasil hutan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. (bb)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home