Monday, September 25, 2006

PKK EFEKTIF SOSIALISASIKAN PERDA NO. 8/2005

Malang Post, Senin 25 September 2006

Menjelang bulan Ramadhan, Pemerintah Kota Malang gencar mensosialisasikan Perda No. 8 Tahun 2005 tentang pencabulan. Menariknya, dalam sosialisasi Perda tersebut, Pemkot Malang menggandeng TP PKK Kota Malang beserta Dharma Wanita di Kota Malang.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang, Drs. Wasto, SH, MH melalui Kepala Bagian Humas Pemkot Malang, Drs. PA. Wiyono, SH mengatakan, PKK merupakan lembaga yang sangat efektif untuk melakukan sosialisasi.

TP PKK merupakan lembaga yang kegiatannya dilaksanakan hingga struktur organisasi paling bawah, yakni mulai RW hingga RT. Oleh karenanya, sebagai media sosialisasi, TP PKK dan Dharma Wanita sangat efektif.
Bahkan menjangkau hingga keluarga, tegas Kabag Hukum Pemkot Malang.

“Kami memandang, TP PKK akan sangat efektif jdilibatkan dalam agenda sosialisasi Perda. Karena, kegiatan lembaga ini langsung menyentuh ke bagian-bagian paling kecil dalam masyarakat. Bahkan hingga keluarga. Dalam ajang sosialisasi ini, kami akan sangat dibantu oleh para ibu-ibu”, tuturnya.

Wasto menambahkan, aktifitas sosialisasi ini merupakan program berkelanjutan yang dilakukan oleh Bagian Hukum Sekretariat Pemkot Malang. Ia menambahkan, sosialisasi secara struktural telah ilakukan ke seluruh wilayah kecamatan dan kelurahan di Kota Malang.

“Kamis 921/9) lalu, tim Bagian Hukum Pemkot Malang melakukan sosialisasi di Kantor Kecamatan Sukun Kota Malang. Agenda ini diikuti oleh para anggota TP PKK dari seluruh kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Sukun. Yakni, kelurahan Bandungrejosari, Karangbesuki, Ciptomulyo, Kebonsari, Sukun, Gadang, Bakalankrajan, Mulyorejo, dan Pisangcandi”, imbuhnya.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home