PKS Djarum Disoal Dewan
Jawa Pos - Radar Malang, Jumat 29 September 2006
Masa Berlaku Tiga Tahun, Diduga Melanggar Hukum
MALANG - Tak hanya perjanjian kerja sama (PKS) Malang Olympic Garden (MOG) yang dipersoalkan dewan. PKS antara Pemkot Malang dengan PT Djarum juga mulai diobok-obok. Alasannya, PKS antara pemkot dan Djarum tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang ada dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam PKS tersebut, Djarum bisa memasang papan reklame design neon box ukuran 1 meter x 2 meter di jalan-jalan protokol yang ada di Kota Malang. Semuanya ada 84 titik. Yakni di Jl Ahmad Yani sebanyak 21 titik, Jl Letjen S. Parman 15 titik, Jl Letjen Sutoyo 15 titik, Jl JA Suprapto 22 titik, dan Jl Basuki Rahmad sebanyak 11 titik.
Sebagai kompensasinya, PT Djarum melakukan pembangunan median jalan di sepanjang jalan yang dilalui reklamenya. Ukuran median yang dibangun Djarum setinggi 50 centimeter dengan lebar 50 centimeter. Masa berlaku PKS tersebut adala 3 tahun dan bisa diperpanjang lagi mulai 19 Juni 2006. PKS tersebut diteken oleh Wali Kota Malang Peni Suparto dan dari PT Djarum diwakili oleh Deddy Purwanto.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang HM. Thohir menuturkan, PKS antara pemkot dan Djarum tersebut melanggar PP 6/2006 tentang Penggunaan Aset Negara. Terutama melanggar Pasal 26 huruf C PP 6/2006. Dalam pasal tersebut dijelaskan, kontribusi yang diberikan kepada pemkot oleh pihak ketiga atau investor haruslah berupa uang yang nantinya akan disetorkan kepada kas daerah.
Sedangkan dalam PKS antara pemkot dan Djarum tersebut, pihak Djarum tidak memberikan konstribusi berupa uang tapi berupa pembangunan median jalan. "Ini bertentangan dengan hukum. Ironisnya lagi, dalam menggunakan aset tersebut, pemkot tidak mengadakan tender," kata Thohir.
Padahal, dalam PP 6/2006 jelas-jelas disebutkan bahwa setiap penggunaan aset negara harus melalui tender. Karenanya, Thohir berharap agar persoalan PKS tersebut diselesaikan secara hukum. Sebab, jika diselesaikan secara politik, hasilnya bisa diprediksi, yakni melalui voting seperti yang terjadi pada PKS MOG yang disetujui melalui voting. "Saya harap institusi hukum, dalam hal ini kejaksaan bisa berperan. Sebab, PKS tersebut nyata-nyata melanggar hukum," sambung politisi dari PAN tersebut.
Anehnya, tambah dia, PKS yang dibuat antara pemkot dan Djarum tersebut tidak menggunakan mekanisme persetujuan dewan. "Padahal, saat MOG dulu, eksekutif minta persetujuan dewan," lanjut Thohir.
Menanggapi hal tersebut, Asisten II Sekkota Sutiarsih mengatakan, secara prosedur pembuatan PKS tersebut sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang ada. Apabila ada isu PKS yang belum sesuai dengan PP 6/2006, Sutiarsi menjelaskan bahwa proses pembuatan PKS tersebut terjadi sebelum PP tersebut dikeluarkan dan disahkan oleh pemerintah pusat.
Karenanya, PKS antara pemkot dan Djarum tersebut akan dipertimbangkan apabila ada sesuatu yang memang perlu dpertimbangkan. "Masih ada peluang untuk menambah perjanjian baru atau addendum terhadap perjanjian yang ditetapkan pada 19 Juni tersebut," jelas Sutiarsih.
Sedangkan mengenai tidak diparipunakannya PKS Djarum, ia beralasan, antara PKS MOG dan PKS Djarum berbeda. Dalam MOG, pemkot mendapatkan penerimaan. "Sedangkan PKS Djarum, pemkot tidak mendapatkan penerimaan dari hasil kerja sama tersebut. sebab, Djarum membayar semua kewajiban pajaknya terkait dengan reklame yang dipasangnya tersebut," pungkas dia. (fir)
0 Comments:
Post a Comment
<< Home