Kejari Usut PKS Djarum
Jawa Pos, Sabtu 30 September 2006
Mulai Pulbaket dan Pelajari PP 6/2006
MALANG - Persoalan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkot Malang dengan PT Djarum nampaknya akan terus menggelinding. Selain mendapatkan tekanan politis dari DPRD Kota Malang, persoalan PKS tersebut akan mengarah kepada ranah hukum. Sebab, diduga ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam PKS tersebut.
Indikasi bahwa permasalahan PKS akan mengarah ke persoalan hukum tersebut semakin kentara. Itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memastikan akan turun langsung mengusut kasus tersebut.
Kasi Intel Kejari Kota Malang Sufari SH memastikan, kejari akan turun ke lapangan untuk mengoreksi dugaan adanya penyimpangan dalam PKS tersebut. "Tentunya, kejaksaan akan melihat persoalan PKS tersebut dari sisi hukumnya," kata Sufari.
Ikut aktifnya kejari dalam persoalan PKS tersebut sebagai bentuk keseriusan kejari dalam mengusut setiap pelanggaran yang ada di lingkungan kerjanya. "Jika kami tidak turun mengusut persoalan-persoalan yang bersentuhan dengan hukum, nanti kami dikira melempem oleh masyarakat," tambahnya.
Selain itu, dengan keaktifan tersebut, kejari bisa mengetahui secara dini ada atau tidaknya pelanggaran yang terjadi dalam PKS tersebut. Jika dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa PKS tersebut benar dan sesuai dengan hukum, maka kejari akan mengatakan bahwa PKS tersebut sudah sesuai dengan hukum. "Namun, jika dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa ada penyimpangan, maka proses hukum akan ditingkatkan menjadi penyidikan," lanjut Sufari.
Untuk saat ini, kejari masih dalam taraf pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Untuk langkah awal, kejari sudah mengantongi PKS antara pemkot dan Djarum. "Selain PKS, kami juga mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah tersebut. Termasuk juga di dalamnya PP 6/2006 tentang Penggunaan Aset Negara," akunya.
Untuk diketahui, pada 19 Juni lalu, pemkot dan PT Djarum menandatangani PKS. Dalam PKS tersebut, Djarum bisa memasang papan reklame design neon box ukuran 1 meter x 2 meter di jalan-jalan protokol yang ada di Kota Malang. Semuanya ada 84 titik. Yakni di Jl Ahmad Yani sebanyak 21 titik, Jl Letjen S. Parman 15 titik, Jl Letjen Sutoyo 15 titik, Jl JA Suprapto 22 titik, dan Jl Basuki Rahmad sebanyak 11 titik.
Sebagai kompensasinya, PT Djarum melakukan pembangunan median jalan di sepanjang jalan yang dilalui reklamenya. Ukuran median yang dibangun Djarum setinggi 50 centimeter dengan lebar 50 centimeter. Masa berlaku PKS tersebut adalah 3 tahun dan bisa diperpanjang lagi. PKS tersebut diteken oleh Wali Kota Malang Peni Suparto dan dari PT Djarum diwakili oleh Deddy Purwanto.
Namun, PKS tersebut dianggap melanggar aturan oleh anggota dewan. Ketua Komisi C DPRD Kota Malang HM. Thohir menuturkan, PKS antara pemkot dan Djarum tersebut melanggar PP 6/2006 tentang Penggunaan Aset Negara. Terutama melanggar Pasal 26 huruf C PP 6/2006. Dalam pasal tersebut dijelaskan, kontribusi yang diberikan kepada pemkot oleh pihak ketiga atau investor haruslah berupa uang yang nantinya akan disetorkan ke kas daerah.
Karena itu, dirinya sangat mendukung jika kejari pro aktif mengusut kasus tersebut dari segi hukumnya. "Saya sangat mendukung jika kejari mengusut kasus tersebut. Sebab, dugaan pelanggaran hukumnya cukup besar," kata Thohir.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Malang Subur Triono. Menurutnya, PKS pemkot dan PT Djarum tersebut jelas-jelas sudah melanggar PP 6/2006. Alasan pemkot bahwa proses pembuatan PKS dibuat sebelum PP 6/2006 disahkan, jelas Subur, terlalu mengada-ngada. "PP 6/2006 disahkan pada Maret 2006, sedangkan PKS pemkot dan PT Djarum dibuat pada pertengahan Juni 2006. Ini jelas pelanggaran," ucap Subur.
Karenanya, ia sangat setuju jika kejaksaan secara aktif mengusut kasus tersebut dari persoalan hukumnya. Sehingga, kejadian terhadap pelanggaran perundang-undangan yang serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. "Apalagi, penggunaan aset tersebut tidak menggunakan tender," tandasnya.
Sebelumnya, Asisten II Sekkota Sutiarsih mengatakan, secara prosedur pembuatan PKS tersebut sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang ada. Apabila ada isu PKS yang belum sesuai dengan PP 6/2006, Sutiarsi menjelaskan bahwa proses pembuatan PKS tersebut terjadi sebelum PP tersebut dikeluarkan dan disahkan oleh pemerintah pusat. Karenanya, PKS antara pemkot dan Djarum tersebut akan dipertimbangkan apabila ada sesuatu yang memang perlu dipertimbangkan. (fir)
0 Comments:
Post a Comment
<< Home