Friday, September 22, 2006

Kios-Kios Kecil Tak Diizinkan

Jawa Pos, Rabu 20 September 2006

Raperda Miras Diyakini Tak Pengaruhi Wisatawan
MALANG - Komunitas pariwisata mendukung penuh pembatasan peredaran minuman beralkohol (MB) yang saat ini raperdanya tengah dibahas dewan. Kendati pembatasan peredaran MB bakal akan melonjakkan harga jual, mereka menilainya bukan masalah bagi wisatawan.

Lonjakan harga diprediksi terjadi karena dua hal. Pertama biaya untuk izin perdagangan MB sangat tinggi. Mencapai Rp 25 hingga Rp 30 juta untuk satu lokasi. Faktor kedua, lokasi penjualan dibatasi secara ketat sehingga penjualan jarang dan harga MB akan meningkat.

"Khusus untuk turis mancanegara, semahal apapun minuman, tidak jadi soal. Wong mereka ke sini (Malang, Red) tidak hanya untuk minum alkohol. Kalau hanya mau minum saja, di negara mereka lebih banyak dan lebih bermutu," ujar Sugianto, manajer Malang Tourist Center (MTC), kemarin.

Dari kacamata pariwisata, pembatasan MB malah bagus untuk masyarakat lokal. Alasannya, dengan pembatasan MB, maka ekses negatif akan berkurang. Diakui atau tidak, masyarakat lokal seringkali bertindak anarkis dan overacting setelah menenggak MB. Sering juga mereka membuat keonaran.

Kalau kondisi itu dilihat oleh wisatawan, maka akan sangat merugikan. Kondisi itu sedikit banyak merusak citra. "Kalau untuk lokal, saya setuju dibatasi. Sebaiknya memang harus mahal supaya orang-orang tertentu yang bisa menikmati," saran ketua Masyarakat Peduli Wisata (MPW) Malang itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengusaha yang ingin membuka atau mendirikan usaha perdagangan MB harus siap-siap modal besar. Raperda tentang pengaturan MB dengan tegas mengatur biaya yang harus dikeluarkan pengusaha. Pengusaha yang ingin berdagang MB golongan B (kadar alkohol 5-20 persen) harus mempunyai dana minimal Rp 25 juta. Dana itu untuk mengurus semua jenis perizinan, termasuk juga untuk mendapatkan surat izin usaha perdagangan (SIUP) MB.

Sedangkan untuk MB golongan C (kadar alkohol di atas 20 persen-55 persen), dana yang dibutuhkan untuk perizinan sebesar Rp 30 juta.

Sementara itu, M Syafraji Harianto, anggota komisi A dari utusan NU mengatakan, pembatasan yang tercantum di raperda dinilai sudah optimal. Dengan dasar perda tersebut, penjual MB eceran, di kios-kios, di kampung-kampung dan toko-toko kecil akan diberangus. Mereka harus mengajukan izin ulang yang sangat ketat. Sebab mereka tidak masuk lokasi yang diperbolehkan.

Tempat-tempat yang boleh berjualan MB, seperti tertuang dalam raperda adalah hotel berbintang 3, 4, dan 5, juga restoran yang mempunyai tanda talam selaka dan talam kencana. Selain itu adalah café, pub, dan club malam. "Kami menilainya sudah sangat membatasi. Tinggal pelaksanaan di lapangan saja bagaimana," kata Syafraji.

Yang lebih penting dalam pembatasan tersebut adalah adanya amdal yang harus dipenuhi pengusaha. Amdal ini memerlukan persetujuan warga sekitar. Ketika tidak ada persetujuan, maka toko atau restoran sekalipun sulit untuk dapat izin berdagang MB. (yos)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home