Friday, September 22, 2006

Korban Lapindo Malang Siapkan Tuntutan Hukum

Jawa Pos, Selasa 19 September 2006

MALANG - Tim Pembela Korban Lapindo (TPKL) membuka kembali wadah pengaduan masyarakat. Akibat tak terkendalinya banjir lumpur panas di Porong, Sidoarjo, tak hanya masyarakat sekitar yang dirugikan. Masyarakat Malang Raya, Pasuruan, Blitar, dan Kediri yang hendak ke Surabaya sebenarnya juga dirugikan. Apalagi kini perjalanan Malang-Surabaya membutuhkan waktu 5 jam lebih. Sebelum lumpur menyembur, perjalanan hanya butuh waktu 2 jam.

"Masyarakat di luar kawasan lumpur sebenarnya bisa menuntut haknya. Misalnya para pengemudi bus, pegawai yang kena sanksi karena terlambat, pebisnis yang kehilangan klien karena terlambat. Pokoknya yang merasa rugi karena banjir lumpur," kata Hendardi SH, konsultan TPKL, kemarin.

Ketua Majelis Anggota Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) pusat ini juga mengatakan pengaduan masyarakat di luar kawasan banjir lumpur bisa untuk mendukung masyarakat di dalam kawasan lumpur. Tujuannya agar semua masyarakat mendapat perhatian dan tidak bertambah sengsara dengan musibah tersebut.

"Kalau masyarakat mau menggugat, bisa lewat TPKL atau menunjuk pengacara. Gugatan harus disertai bukti dan ditujukan pada pemerintah," sarannya.

Sementara Ismail Modal, ketua TPKL mengatakan, mekanisme menggugat dalam class action kali kedua nanti, pihaknya akan menghimpun kerugian materiil dan non materiil dari masyarakat. Masyarakat dengan bebas bisa ikut mendaftar atau tidak. Dan yang perlu dicatat, TPKL hanya memfasilitasi keterwakilan masyarakat tersebut.

Untuk poin kerugian, sebenarnya sangat banyak. Ismail mencontohkan tentang kerugian karena molornya transportasi yang merembet pada banyak aspek. Misalnya kerugian BBM, kerugian waktu, kerugian tenaga, hilangnya kesempatan, dan kerugian dalam distribusi barang. "Sangat banyak macam kerugian. Kalau masyarakat ingin keterwakilannya, silakan daftar ketika nanti kami buka pengumuman," kata Ismail.

Diakui Ismail, gugatan pertama yang dilakukan beberapa bulan lalu gagal. Sebab sejumlah 70 orang yang memberikan kuasa menarik diri. Akibatnya gugatan batal. "Untuk kali kedua, kami berencana meminta kuasa penuh. Agar tidak digembosi," tegasnya. (yos)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home