Aremania Minta Pembangunan Dipisah
Jawa Pos, Rabu 20 September 2006
MALANG - Gagasan solutif muncul dari Aremania korwil Malang Timur menyikapi beberapa kritikan yang diluncurkan LSM terhadap rencana pembangunan kawasan Malang Olimpic Garden (MOG). Sugiarto, korwil Aremania Kedungkandang di kantor Radar kemarin mengusulkan agar pembangunan MOG lebih baik dipisah.
Maksudnya, investor didorong untuk membangun kawasan stadion di lokasi Stadion Gajayana saat ini. Sedangkan untuk kawasan hotel dan perbelanjaan (mal), investor lebih baik membangunnya di kawasan Malang timur. Di Malang timur masih ada ratusan hektare lahan kosong yang belum dimanfaatkan. "Namanya bisa tetap MOG atau apa namanya. Yang penting itu adalah satu kesatuan. Hanya lokasinya yang pindah," tandas Sugiarto.
Diterangkannya, dengan alternatif seperti itu, semua pihak sama-sama diuntungkan. Pemkot akhirnya bisa membangun Stadion Gajayana dengan dana pihak ketiga. Aremania juga tetap mendapatkan stadion yang bagus dan dengan kapasitas memadai. Aremania tidak lagi harus berdesakan untuk melihat klub kesayangannya berlaga. Lebih dari itu, pecinta olah raga lain juga bisa bebas menggunakan kawasan stadion tanpa harus bercampur hiruk pikuk pengunjung mal.
Keuntungan bagi investor, mereka tetap bisa memiliki pusat perbelanjaan dan hotel yang mewah di kawasan timur. Lahan yang digunakan juga lebih lebar. Potensi pengembangan juga besar. Tak lupa, risiko terkena kerusuhan suporter juga minim. "Masyarakat Malang timur juga diuntungkan dengan terbukanya pusat perbelanjaan dan hotel. LSM juga tidak teriak-teriak lagi masalah kerusakan lingkungan. Kan enak ," terang Sugiarto.
Seperti diketahui, rencana pembangunan kawasan MOG sampai pada tahap meminta persetujuan dewan terkait perjanjian kerja sama (PKS). Dalam draf PKS tersebut, banyak pihak mempersoalkan kecilnya kompensasi Rp 500 juta, luasan lahan yang hanya 3 hektare, dan mengapa masyarakat sekitar stadion tak disertakan dalam isi PKS.
Masalah lain yang dipersoalkan adalah beberapa aturan mendasar yang harus dijadikan rujukan agar pembangunan berjalan lancar. Yakni UU 3/2005 tentang sistem keolahragaan nasional, UU 6/2004 tentang kehutanan, UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah, UU 8/2002 tentang bangunan gedung, UU 4/1992 tentang penataan ruang, UU 5/1985 tentang rumah susun, dan UU 3/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, ada perda 7/2001 tentang RTRW, KUHP Pasal 385 tentang penggunaan tanah yang tidak bersertifikat dan kelengkapan AMDAL.
"Daripada repot-repot dengan masalah seperti itu, dipisah saja. Kami Aremania korwil Kedungkandang yang penting stadionnya. Tetapi alternatif yang kami ajukan adil kan?" tanya dia.
Sementara, kalangan LSM kemarin gagal hearing dengan Ketua DPRD Priyatmoko Oetomo. Penyebabnya, Moko belum menerima surat permintaan dari para LSM. Lutfi J. Kurniawan sebagai koordinator mengatakan pihaknya hanya memberikan hasil kajian tentang aspek hukum pembangunan MOG. Tujuannya agar ke depan tidak ada kesalahan yang bisa dipersoalkan.
Tentang pemisahan yang diusulkan Sugiarto, dia memandang cukup cerdas. Apalagi jalan lintas timur tengah dikerjakan serius. "Bagus juga usul itu. Perlu dipertimbangkan," kata Lutfi, koordinator Malang Corruption Watch (MCW). (yos)
0 Comments:
Post a Comment
<< Home