BUTR Kesulitan Sertifikasi Aset Tanah
Jawa Pos - Radar Malang, Senin 2 September 2006
MALANG - Pemkot Malang masih punya aset tanah puluhan ribu meter persegi yang belum tersertifikasi dan belum terdata. Belum disertifikasinya tanah-tanah milik pemkot tersebut disebabkan karena tanah-tanah tersebut saat ini sedang dikuasai oleh penduduk dalam jangka waktu yang cukup lama.
Kepala Badan Urusan Tanah dan Rumah Wahyu Santoso mengungkapkan, mayoritas tanah pemkot yang dijadikan rumah hunian penduduk masih belum tersertifikasi. Satu rumah penduduk, jelas Wahyu, bisa menempati lahan seluas 100 meter persegi hingga 200 meter persegi."Kami kesulitan untuk mensertifikasi tanah hunian penduduk di lahan pemkot tersebut, karena penduduk sudah menempatinya puluhan tahun," terang Wahyu.
Kendati mengalami kesulitan, pemkot tetap akan berupaya untuk melakukan sertifikasi tanah. Dalam setiap tahunnya pemkot berusaha untuk mensertifikasi 80 sampai 100 bidang tanah dengan anggaran sebesar Rp 250 juta sampai Rp 500 juta. "Sebagian besar sertifikasi tanah yang digunakan untuk usaha ataupun tanah persawahan," jelas Wahyu.
Jika kesulitan untuk mensertifikasi tanah yang digunakan pemukiman apakah pemkot akan menjual tanah tersebut? Untuk masalah tersebut Wahyu tidak berani berkomentar banyak. "Penjualan tanah merupakan salah satu solusi. Hanya saja, untuk menjual tanah pemkot diperlukan pembahasan yang mendalam dengan berbagai pihak," papar dia.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Malang HM. Syafraji Hariyanto mendukung jika pemkot menjual tanah-tanah pemkot yang saat ini dikuasai penduduk untuk tempat tinggal atau perumahan. Namun, harga tanah milik pemkot yang akan dijual tersebut harganya harus di atas harga pasaran.
"Dari pada pemkot tidak bisa memanfaatkan tanah tersebut, lebih baik tanah tersebut dilepas. Caranya, dengan dijual ke penduduk," saran Syafraji.
Politikus dari PKB tersebut menjelaskan, beberapa lahan pemkot yang digunakan untuk perumahan di antaranya ada di Kasin, Jl Raya Langsep, Tanjung Selatan, dan masih banyak lainnya. Jika dipaksakan untuk diambil kembali oleh pemkot, ia khawatir akan terjadi dampak sosial yang cukup besar. Sebab, ia memastikan, masyarakat akan melakukan perlawanan jika pemkot memaksa mengambil tanah yang digunakan untuk tempat hunian. (fir)
0 Comments:
Post a Comment
<< Home