TKI Kirim Rp 900 M
Jawa Pos, Sabtu 16 September 2006
MALANG- Banyaknya kecamatan penghasil TKI di Kabupaten Malang, menjadi perhatian khusus dari Wabup Malang Rendra Kresna. Dalam pandangan wabup, munculnya TKI di kabupaten disebabkan masalah tenga kerja serta kurangnya lapangan kerja. Sehingga, banyak masyarakat kabupaten mencari kerja di luar negeri. Fenomena seperti ini, dikatakan Rendra juga dihadapi oleh daerah lain di luar Kabupaten Malang. "Kalau ada pencari kerja ke luar negeri, berarti lapangan kerja di daerah tidak seimbang dengan jumlah pencari kerja. Itu sebabnya, kerja di luar negeri menjadi sasaran pencari kerja," ujar Wabup Rendra, kemarin.
Berdasarkan hal ini, Rendra meminta DTKMP untuk mengeluarkan regulasi soal TKI mulai dari pendaftaran hingga pengawasan selama berada di luar negeri. Melalui regulasi ini, pengerah jasa tenaga kerja, tetap bertanggung jawab terhadap TKI yang diberangkatkan. "Apabila TKI merasa terjamin keamanannya, maka tidak akan muncul masalah TKI di kabupaten. Selama ini, masalah TKI muncul disebabkan TKI tidak melalui jalur resmi. Itu sebabnya, kami meminta TKI melalui jalur resmi, sehingga teridentifikasi keberadaannya," kata ketua Golkar kabupaten ini.
Terkait dengan regulasi ini, Rendra mengharapkan ada aturan hukum dari pemerintah pusat, tentang perlindungan TKI mulai proses mendaftar, proses bekerja, serta kembali ke tanah airnya.
Berdasarkan hal ini, Rendra mengharapkan DTKMP untuk mengawasi pengerah tenaga kerja yang beroperasi di kabupaten. Sehingga bisa diketahui, pengerah tenaga kerja ini yang legal dan yang tidak mengantongi izin.
Pengawasan juga dilakukan, kata Rendra, terhadap calon TKI asal Kabupaten harus berangkat dari Kabupaten Malang, bukan dari pemerintah daerah lain. Apabila ada TKI asal Kabupaten Malang yang berangkat dari daerah lain, maka PJTKI yang bersangkutan harus menolaknya agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab, apabila ada kesalahan di kemudian hari.
Agar TKI ini tetap terlindungi, Rendra melalui DTKMP mengintensifkan penyuluhan ke masyarakat, soal pemberangkatan TKI melalui jalur legal yang dipantau pemerintah. Kepada pengusaha TKI serta pencari tenaga kerja TKI, diberikan penyuluhan tentang kewajibannya sesuai perda No 7/2005.
Rendra lantas mengatakan, perlindungan pemkab terhadap TKI asal Kabupaten Malang memang sudah sewajarnya. Sebab, data yang diterima hingga bulan Agustus lalu tercatat pengiriman uang dari TKI sebesar Rp 900 miliar. Berarti, uang ini bisa digunakan untuk menggerakkan potensi ekonomi di kabupaten. "Kami terus berupaya sosialisasi tentang pentingnya proses TKI legal ini, sehingga tidak terjadi kesalahan memberangkatkan TKI," kata mantan ketua komisi C DPRD ini. (yak/gus)
0 Comments:
Post a Comment
<< Home